Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan hasil karya orang lain dan menjadikannya seolah hasil karya sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
Pendapat
Menurut saya Plagiarisme itu merupakan tindakan yang sangat merugikan, terutama bagi produsen/pencipta. Padahal pemerintah telah membuat UU tentang Plagiarisme namun masih saja ada masyarakat yang melakukan tindakan tersebut.
Solusi
Menurut saya semestinya terus diadakan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai tindakan Plagiarisme yang merugikan produsen/pencipta. Kemudian pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menangani para pelaku Plagiarisme.