FB »

Pages

Senin, 14 November 2011

Negara dan Hukum

HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukun pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK’MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli:

Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.(MONTESQUIEU)


Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.(J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.)


Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.(MOCHTAR KUSUMAATMADJA)


Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.(VAN KAN)


Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.(UTRECH)


NEGARA

Negara berasal dari state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Perancis). Kata tersebut berasal dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi negara menurut beberapa ahli :

Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.(JOHN LOCKE dan ROUSSEAU)


Negara adalah organisasi yang dilengkapi dengan suatu kekuatan yang asli yang didapat bukan dari suatu kekuatan yang ebih tinggi derajatnya.(GEORGE JELLINEK)


Negara harus memenuhi 3 unsur pokok , yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.(MAC IVER)


Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.(HAROLD J. LASKI)


Hubungan Negara dan Hukum

Negara dapat disebut negara jika mempunyai batas wilayah, rakyat yang berdaulat, dan pemerintah yang berkuasa. Hubungan antara rakyat dan pemerintah adalah hubungan antara pemberi mandat dengan yang diberikan mandat dalam sebuah negara berdaulat. Kedaulatan negara berada di tangan rakyat diwujudkan dalam bentuk adanya pemerintahan yang mengelola dengan baik dan benar serta dapat dipercaya. Negara yang berdaulat tidak memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah. Sebaliknya, keberadaan pemerintah dalam sebuah negara tidak memiliki makna apabila tidak memiliki dukungan dan legitimasi dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang memiliki dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Suatu Negara juga harus memiliki aturan hukum untuk mengatur pemerintahan, supaya terjadi keseimbangan di setiap lapisan masyarakat.


0 komentar: